RDPS
Honda

Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK

Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK

Ilustrasi Debt Collector Melakukan Penagihan Melalui Surat.-Foto Freepik-

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Pinjol, Cek Daftar Pinjaman Online yang Legal per Juli 2024

5. Biasanya DC mengancam kalian menjual aset lain 

Selain mengancam untuk menjualkan aset kalian, Debt collector juga bahkan mengancam akan memasang plang dirumah atau kediaman yang bukan jaminan.

Misalkan, kalian menjaminkan tanah kebun namun DC menyegel rumah kalian. Itu sama sekali tidak sah dan kalian bisa melaporkan ke OJK.

6. DC akan mengatakan kalian dengan kata-kata sebagai kriminal 

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol yang Legal dan Resmi Terdaftar di OJK Tahun 2024

BACA JUGA:Bingung Pilih Aplikasi Pinjol Legal yang Aman? Ikuti 6 Cara Ini Dijamin Terdaftar di OJK

Nah itu juga tidak sah dan tidak benar bahwa namanya hutang piutang ini hukumnya itu perdata bukan bidana.

Kalian juga bisa mengabaikan karena Debt collector tidak berhak menyampaikan seperti itu.

Sebab yang berhak itu apabila sudah jatuh ke pengadilan.

7. DC biasanya juga membawa-bawa agama

DC juga akan mengatakan tentang agama kepada debitur bila menunggak pinjaman.

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan mengenai 7 kebiasaan DC yang tidak sesuai aturan ketika menagih debiturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: