Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK
Ilustrasi Debt Collector Melakukan Penagihan Melalui Surat.-Foto Freepik-
Bahwa Debt Collector itu hanya boleh menagih debitur yang bersangkutan atau debitur yang meminjam.
Mereka tidak ada hak atau tidak boleh dia menagih ke mertua atau orang lain.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Legal yang Aman di Galbay dan Tidak Ada Debt Colector Lapangan
3. Biasanya DC menawarkan restrukturisasi
Perlu tahu juga apa sih restrukturisasi? Itu adalah upaya dari Debt collector untuk memperkecil ansuran kalian.
Misalnya tuh angsuran kalian itu atau cicilan kalian itu Rp 2 juta per bulan tapi bank menyetujui restrukturisasi kalian itu sejuta.
Akan tetapi kalian sanggup bayar sebulan itu hanya Rp 500 ribu tapi bank memberikan kalian restrukturisas sejuta perbulan, kalian boleh menolaknya.
BACA JUGA:Jangan Panik! Cukup 2 Langkah Aja, Dijamin Cicilan Pinjaman KUR Ga Bakal Galbay, Ini Caranya
BACA JUGA:Cara Mengatasi Galbay Cicilan Pinjaman KUR 2024? Lakukan 2 Hal Ini, Jangan Sampai Jaminan Disita
Karena lebih baiknya kalian membayarnya itu sesuai dengan kemampuan kalian atau menerima restrukturisasi itu sesuai dengan kemampuan.
4. DC akan mengancam atau menakut-nakuti kalian dengan nama kalian akan di blacklist di bank atau BI Checking
Yang jelas itu pasti karena kalian mengalami kemacetan untuk pembayaran pinjaman yang sudah berbulan-bulan menunggak.
Meskipun begitu hal itu pun lama-lama akan bersih juga bila kalian mempunyai etikad baik untuk membayar sesuai kemampuan.
BACA JUGA:8 Tips Lunasi Utang Pinjol dengan Cepat Tanpa Joki Galbay, Dijamin Hidup Tenang Lho!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: