Honda

Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman di Pagar Alam, Pertamina Catat Konsumsi Capai 13 Metrik Ton Per Hari

Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman di Pagar Alam, Pertamina Catat Konsumsi Capai 13 Metrik Ton Per Hari

Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman di Pagar Alam, Konsumsi Capai 13 Metrik Ton Per Hari-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel-

Khususnya dalam menggunakan produk subsidi khususnya pelaku usaha menggunakan produk sesuai dengan peruntukkannya.

Plh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti melakukan penandatanganan komitmen bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, PHRI Sumsel dan Disperindag Sumsel.

“Komitmen ini bertujuan agar masyarakat khususnya pelaku usaha menggunakan produk LPG sesuai dengan peruntukkannya, seperti hotel tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg melainkan meningkatkan penggunaan Bright Gas,” ujarnya.

Henny Yulianti juga menambahkan Disperindag sangat mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Sempat Viral Rumput Menutupi Jalan di GOR Bumi Sriwijaya, Ratu Dewa Langsung Turun Tangan

BACA JUGA:Inilah Jadwal Grand Final Proliga 2024, Siapkah Kamu Jadi Saksi Lahirnya Sang Juara!

Agar penyaluran BBM dan LPG benar-benar tepat sasaran. 

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang mampu, gunakanlah BBM dan LPG nonsubsidi dan sebaliknya.

“Kami berkomitmen untuk seluruh hotel dan restoran di Provinsi Sumsel untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kurmin Halim, Ketua PHRI Sumsel.

Pengelola hotel juga sudah menggunakan LPB nonsubsidi.

BACA JUGA:Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Pj Walikota Palembang Imbau Pasang Bendera Mulai Senin Besok

BACA JUGA:Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Segini Iuran yang Harus Dibayar Jika jadi Diterapkan

Dalam rangkaian kegiatan komitmen tersebut, Disperindag Sumsel bersama PHRI Sumsel dan Pertamina memberikan edukasi.

Dengan mengusung tema "Konsumen Cerdas Bertransaksi yang Jeli, Teliti, Hati-hati, dan Berani Bicara".

Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar terlindungi hak konsumen tanpa mencederai pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: