Citraland
Honda

327.958 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Ini Jadwal Tahapan Berikutnya

327.958 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Ini Jadwal Tahapan Berikutnya

327.958 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Ini Jadwal Tahapan Berikutnya--

PALPRES.COM- Kementerian Agama telah mengumumkan hasil pasca sanggah pada Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 setelah masa sanggah dinyatakan selesai.

Total ada 8.744 pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah stasus kelulusannya dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Hasil seleksi administrasi CPNS Kementeiran Agama diumumkan pada 17 September 2024.

Total ada 319.255 yang dimumkan seleksi administrasi dengan status memenuhi syarat.

BACA JUGA:Kemenag dan Maskapai Saudi Airlines Serahkan Asuransi Kepada Ahli Waris Jemaah Haji Indonesia 2024

BACA JUGA:Lebih Setahun Dirawat di RS Saudi, Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah Umrah ke Tanah Air

Ada 67.285 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mereka diberi kesempatan mengajukan sanggahan dari 20 - 22 September 2024 dan masa sanggah Perubahan Status pada 26 September 2024.

“Hari ini, kita umumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag. Ada 8.744 sanggahan yang kami terima dari 38.671 yang mengajukan sanggahan,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, M Ali Ramdhani di Jakarta belum lama ini.

“Jadi, total ada 327.958 pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat pada Seleksi Administrasi Pasca Sanggah,” sambungnya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenag Terkait Penyiaran Adzan Maghrib yang Diganti Running Text Saat Misa Akbar Besok

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Siapkan 339 Kuota CPNS 2024, Ini Waktu Pendaftaran dan Rincian Formasinya

Pengumuman pasca sanggah ini dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id.

Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: