RDPS
Honda

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Ilustrasi kota administratif tidak lagi berlaku di Indonesia-pixabay-

Sementara itu, ada beberapa kota administratif yang telah berubah status.

Di sisi lain, ada pula beberapa kota administratif yang kemudian bergabung dengan kabupaten induknya.

BACA JUGA:Simone Inzaghi Menolak Manchester United Gantikan Ten Hag di Ujung Tanduk

BACA JUGA:Mengejutkan! Pinjaman Warga RI ke Pinjol Capai Rp72 Triliun

Berikut ini 8 kota administratif yang ikut dan melebur kembali ke kabupaten induk:

1. Kota Administratif Jember

Kota ini mempunyai tiga kecamatan yakni Patrang, Kaliwates dan Sumbersari.

Kabupaten ini kemudian kembali bergabung dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA:Hasil Klasemen Sementara MotoGP 2024 Setelah Sprint Race, Pecco Bagnaia Kejar Ketertinggalan dari Jorge Martin

BACA JUGA:WAW! 10 Khasiat Batu Akik Sulaiman Dapat Bantu Kamu Jadi Kaya

2. Kota Administratif Kisaran

Kota ini terdiri dari dua kecamatan yaitu Kisaran Barat dan Kisaran Timur.

Kota administrasi ini kemudian bergabung dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

3. Kota Administratif Baturaja

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Garuda Indonesia Tbk untuk Fresh Graduate Lulusan S1 Semua Jurusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: