RDPS
Honda

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Ilustrasi kota administratif tidak lagi berlaku di Indonesia-pixabay-

Kota administratif ini selanjutnya bergabung kembali dengan kabupaten induk yakni Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

7. Kota Administratif Watampone

BACA JUGA:TERBARU! All New Scoopy Meluncur Pekan Depan, Cek Pilihan Ban Ring 12 dan Harganya

Terdiri dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tanete Riattang, Tanette Riattang Barat dan Tanete Riattang Timur.

Daerah ini selanjutnya kembali bergabung dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

8. Kota Administratif Rantau Prapat

Kota ini mempunyai dua kecamatan yakni Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.

BACA JUGA:HYFE Paket Layanan Terbaru dari XL Axiata, Berikan Kebebasan dan Kemudahan Internet

Daerah ini selanjutnya bergabung kembali dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: