RDPS
Honda

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Ilustrasi kota administratif tidak lagi berlaku di Indonesia-pixabay-

PALPRES.COM - Kota administratif berbeda dengan daerah otonom seperti kota atau kotamadya.

Sebab, kota administrasi tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kota administratif sendiri menjadi tanggungan wali kota administratif yang bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya.

Sejak diberlakukanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak lagi berlaku istilah kota administratif.

BACA JUGA:Benarkah Buah Duku Bisa Sembuhkan Penyakit Jantung

BACA JUGA:MENDESAK! Warga di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Inginkan Pemekaran Wilayah, Ini Alasannya

Pengesahan tidak berlakuknya isitilah ini lantaran pembagian provinsi mulai saat itu hanya terdiri dari kabupaten dan kota.

Tak heran, kota administratif harus berubah menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten yang menjadi induk.

Di antara kota administratif yang pernah ada di Indonesia, Banjar yang kabupaten induknya adalah Ciamis Jawa Barat dan statusnya menjadi Kota Banjar, Jawa Barat.

Sedangkan kota administratif lainnya yakni Batu yang kabupaten induknya Kabupaten Malang dan statusnya menjadi Kota Batu, Jawa Timur.

BACA JUGA:Inilah Proyek Termahal Presiden Jokowi, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Sepi Penumpang?

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Musi Palembang, Begini Kondisinya

Ada pula Cilegon yang mempunyai kabupaten induk di Kabupaten Serang dan statusnya menjadi Kota Cilegon, Banten.

Kota administratif lainnya yaitu Denpasar dengan induk Kabupaten Badung dan statusnya menjadi Kota Denpasar, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: