Citraland
Honda

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Kota Administratif Tidak Lagi Berlaku, Begini Nasib 8 Daerah di Indonesia

Ilustrasi kota administratif tidak lagi berlaku di Indonesia-pixabay-

BACA JUGA:Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2024, Bagnaia Juara, Acosta Crash

Kota administratif ini memiliki 2 kecamatan yakni Baturaja Barat dan Baturaja Timur.

Daerah ini kemudian bergabung dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Ogan Komering Ulur, Sumatera Selatan.

4. Kota Administratif Cilacap

Memiliki tiga kecamatan yakni Cilacap Utara, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan.

BACA JUGA:Sebabkan Kerugian Ekonomi Rp600 Triliun dan Kasus Bunuh Diri, Ini 4 Langkah Hindari Judol

BACA JUGA:327.958 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Ini Jadwal Tahapan Berikutnya

Kota administratif Cilacap selanjutnya bergabung kembali dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

5. Kota Administratif Purwokerto

Kota ini mempunyai 4 kecamatan yakni Purwokerto Utara, Purwokerto Timur, Purwokerto Barat dan Purwokerto Selatan.

Daerah ini selanjutnya kembali ke kabupaten induknya yakni Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

BACA JUGA:CEK! Ini Jadwal Diumumkan Hari dan Lokasi Ujian SKD Peserta CPNS 2024

BACA JUGA:Inilah Motor Baru Hero HF Deluxe Seharga Rp11 Jutaan, Fiturnya Komplit?

6. Kota Administratif Klaten

Wilayah ini terdiri dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Klaten Utara, Klaten Selatan dan Klaten Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: