Terkait Dugaan ASN OKI Tidak Netral, Caca Sumsel Lakukan Hal Ini
Caca Sumsel laporkan oknum ASN OKI ke Bawaslu dan BKN diduga tidak netral-PALPRES.COM-
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan management ASN adalah netralitas.
Adapaun tuntutan Caca Sumsel ke bawaslu dan BKN sebagai berikut:
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
BACA JUGA:38.279 Warga Muba Terima Bantuan Pangan Beras Tahap 3, Ini Kata Pj Bupati Muba
1. Meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.
Kemudian Koordinator TAPM Kabupaten OKI dan Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.
2. Meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada OKI 2024.
"Kami berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Surganya OKU Selatan Danau Ranau Dapat manjakan Jiwa Kamu yang Penat
BACA JUGA:SEDIH! Seorang Polisi disumsel Tanganin Sebuah Kasus kecelakaan, Ternyata Ayah kandungnya yang Tewas
Apabila laporan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini dengan massa aksi yang lebih banyak lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: