RDPS
Honda

Elen Setiadi Hadir Dalam Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel, Siapa ya?

Elen Setiadi Hadir Dalam Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel, Siapa ya?

Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Paripurna Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029 --Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel

Adapun komposisi pimpinan DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang ditetapkan yakni sebagai berikut.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dari Partai Golkar, Wakil Ketua I DPRD Sumsel Raden Gempita dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II DPRD Sumsel Nopianto dari Partai Nasdem dan Ilyas Panji Alam dari Partai PDI Perjuangan. 

BACA JUGA:Ciptakan Kondusifitas Dalam Pilkada Pj Gubernur Pererat Sinergitas Bersama Polda Sumsel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Lakukan Kajian Terhadap Keamanan Lalu Lintas Angkutan Sumsel

Rapat penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie dari Partai Golkar serta Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita  dengan  dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumsel. 

Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029.  

Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie SE. MM, menjelaskan  berdasarkan Pasal.48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel disebutkan bawa calon Pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD. 

BACA JUGA:MUBAZIR! Inilah Proyek Ambisius Soeharto di Kalimantan Tengah yang Gagal

BACA JUGA:Ditakuti Para Pelaku Kriminalitas, Iptu Dedi Kurniawan Resmi Jabat Kapolsek Sungai Keruh

Sesuai dengan ketentuan  Pasal.124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, hasil Rapat Paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD. 

Selain penetapan susunan Pimpinan DPRD Sumsel Masa Jabatan 2024-2029, dalam rapat tersebut juga diagendakan penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029. 

Dengan telah disetujuinya 2 Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang penetapan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029.

serta susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang baru disahkan, dengan demikian DPRD Provinsi Sumsel telah memiliki fraksi-fraksi.sehingga dewan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota dewan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: