Honda

BPJPH, MUI dan Komite Fatwa Cari Solusi 151 Produk Bersetifikasi Halal yang Penamaannya Bermasalah

BPJPH, MUI dan Komite Fatwa Cari Solusi 151 Produk Bersetifikasi Halal yang Penamaannya Bermasalah

BPJPH Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal Menindaklanjuti adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.--

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha.

Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.

Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi.

Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: