RDPS
Honda

Tuntutan Pemerataan Pembangunan, 10 Daerah di Sulawesi Selatan Bentuk Provinsi Baru

Tuntutan Pemerataan Pembangunan, 10 Daerah di Sulawesi Selatan Bentuk Provinsi Baru

Ilustrasi calon provinsi baru yang dibentuk dari pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan-pixabay-

Namun demikian, pemekaran wilayah ini membutuhkan pertimbangan matang dari pemerintah pusat.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah bisa memberikan dampak positif.

BACA JUGA:Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP yang Cocok Dipakai Lansia, Layarnya Sangat Nyaman untuk Penglihatan

Khususnya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang dimekarkan.

Apabila pemekaran berhasil, Sulawesi Selatan pasca pemekaran bakal tetap memiliki luas sekitar 17.721 kilometer persegi dengan populasi lebih dari 5 juta penduduk.

Informasi lainnya, wilayah ini dikenal mempunyai keberagaman suku, seperti Makassar, Bugis, Konjo, Benteng, Enrekang, Duri hingga Toraja yang turut memberikan warna pada perkembangan sosial dan budaya di Sulawesi Selatan.

Pemekaran wilayah diharapakan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Menelusuri Keindahan Setiap Gerakan Dari 5 Tari Tradisonal Sumsel yang Miliki Banyak Makna Filosofis!

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Makanan Bernutrisi Tinggi yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Tak hanya itu, pemekaran diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintahan di tingkat lokal.

Sayangnya, implementasi rencana ini harus memperhitungkan aspek moratorium DOB serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mengelola provinsi baru tersebut.

Walaupun ada tantangan, pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Bugir Timur dianggap mempunyai potensi besar.

Hal ini perlu dilakukan untuk memajukan Sulawesi Selatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: