Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Dukung Independensi Majelis Hakim PN Lubuklinggau
Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Dukung Independensi Majelis Hakim PN Lubuklinggau--
Bahkan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) sudah melakukan uji materi ke Mahkahmah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak, kemudian PT. SKB pada Tahun 2016 juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak.
Namun, PT SKB tetap saja mencaplok wilayah Muratara hingga saat ini, meskipun HGU di cabut, untuk itu upaya Djoko dan Bagio adalah bagian dari rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum atas pencaplokan wilayah Muratara untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan masyarakat Muratara.
Karena terdakwa Djoko dan Bagio ada tersangka utama yang ditetapkan oleh Direktorat Tipider Mabes Polri yakni H Alim, atas penetapan tersangka tersebut yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum yakni Praperadilan dan Praperadilan tersebut oleh PN Jakarta Selatan ditolak.
"Oleh karena itu atas nama kepastian hukum yang bersangkutan harus segera di sidangkan tidak ada pengecualian dimata hukum," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: