RDPS
Honda

Selain Tambah 2 Bansos, Pemerintah Melalui Kemensos Tambah Jumlah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT 2025

Selain Tambah 2 Bansos, Pemerintah Melalui Kemensos Tambah Jumlah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT 2025

Pencairan bansos PKH dan BPNT lewat Pos beberapa waktu lalu--Palpres.com

Adapun jumlah bantuan yang didapat adalah Rp 6.000.000,- per orang. 

Dengan rincian Rp 5.000.000,- untuk pembelian barang, dan Rp 500.000,- untuk pembelian bahan baku.

Sasaran dari program PENA ini adalah KPM PKH, maupun BPNT Sembako yang berusia maksimal 45 tahun. 

Memiliki usaha yang sedang berjalan, atau baru mau dibangun, dan belum berbadan hukum. Pengajuan bantuan ini akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial yang ada, dan bekerja di wilayah tinggal KPM tersebut. 

BACA JUGA:PERHATIAN! 15 Hal Berikut Sebabkan Bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT Milikmu tidak Cair Lagi

BACA JUGA:SIMAK! Beberapa Cara yang Bisa Kamu Tempuh Jika Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair

Program ini berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan akan terus dilakukan setiap tahunnya. 

Cara agar dapat bansos

Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut. Antaralain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, Dan Dapodik milik Kemendikbudristek. 

Serta masuk kedalam penambahan kuota. Khususuntuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas). 

BACA JUGA:INTIP YUK! 7 Spesifikasi Keren Dari Yamaha XSR 155 Terbaru yang Tampil Lebih Modern dan Klasik

BACA JUGA:Spesifikasi Mantap! 5 HP ini Pas Buat Menyelam dan Punya Harga Bersaing Dengan Desain Keren

Nah untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id. 

Selain itu, bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah apabila belum terdata pada bansos apapun. Supaya bisa mengajukan diri untuk masuk kedalam DTKS terlebih dahulu. 

Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan diri melalui pemda setempat dalam hal ini aparat desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.

Mengenai mekanisme penyaluran juga tetap akan dilakukan melalui Bank Himmbara (Himpunan Bank Rakyat). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: