SIGAP! 3 Pelaku Perampokan Minimarket Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Polisi Ringkus 3 Pelaku Curas Bersenpi di Minimarket Ogan Ilir--Istimewa
"Lalu pelaku Joni mengacungkan senpinya sambil berteriak 'Jangan melawan! Kalau melawan, ku tembak'. Kemudian, dua pelaku lainnya membuka laci kasir dan mengambil uang sebesar Rp 6,6 juta beserta 2 hp milik korban. Setelahnya, ketiga pelaku langsung kabur," rincinya.
Sehingga untuk kejadian tersebut, pihak minimarket dirugikan sekitar Rp 15 juta.
BACA JUGA:Mengenal T-50i Golden Eagle, Pesawat Tempur Ringan yang Ikut Formasi Kawal Jokowi
BACA JUGA:Benarkah Sering Berdebat dengan Pasangan Bikin Hubungan Lebih Langgeng? Ini Penjelasannya
Jadi Menurut Anwar, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dipersangkakan pasal 365 KUHP mengenai Curas. Ketiganya terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Sehingga anwar mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor yang digunakan para pelaku.
Jadi Ia juga turut menyita set pakaian yang digunakan ketiganya.
BACA JUGA:Liga Eropa Fenerbahce vs Manchester United: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain, dan Prediksi
BACA JUGA:Gerak Cepat Kenali Karakteristik Wilayah, Ini yang Dilakukan Kapolsek Pedamaran OKI
"Selain itu, salah satu hp yang belum dijual juga kami sita beserta uang sisa hasil rampasan sejumlah Rp 450 ribu. Terakhir, kami menyimpan rekaman CCTV sebagai alat bukti," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: