Honda

KABAR BAHAGIA! Selain Program Makan Gratis, Di 2025 Bakal Dibagikan Bantuan Gas LPG 3 Kg Rp 100 Per KK

KABAR BAHAGIA! Selain Program Makan Gratis, Di 2025  Bakal Dibagikan Bantuan Gas LPG 3 Kg Rp 100 Per KK

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno--Instagram@eddysoeparno

PALPRES.COM - Ditahun 2025 mendatang, masyarakat berbahagia selain akan dibagikan bantuan reguler juga akan ada bantuan tambahan.

Kabar bahagia hadir bagi seluruh masyarakat ditanah air, dari Sabang sampai dengan Merauke.

Dikarenakan akan ada bansos baru yang akan dibagikan pemerintah di tahun depan.

Pemerintah akan bagikan bantuan uang tunai sebagai pengganti dari subsidi gas LPG 3 Kilogram.

BACA JUGA:KPM Bansos PKH dan BPNT Peralihan POS Ke Himbara Keluhkan Dana Bansos Juli - September yang Tak Kunjung Cair

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! 7 Bansos Resmi Dibagikan Pada 2025, Ada Bansos Lama dan Program Baru Prabowo

Agar bantuan tepat sasaran

Adapun  tujuan digantinya subsidi Gas LPG 3 Kg menjadi bantuan tunai karena pada penyaluran sebelumnya banyak penerima yang tidak layak menerima bantuan atau termasuk sebagai golongan masyarakat mampu.

Oleh karena itu pemerintah melakukannya untuk mencegah adanya penerima bantuan yang tidak layak menerima bantuan.

Para pengguna Gas LPG 3 Kg akan menerima bantuan tunai Rp100 ribu per bulannya untuk 1 Kartu Keluarga (KK).

Apabila dalam satu rumah terdapat 3 KK yang menggunakan Gas LPG 3 Kg maka bantuan yang akan diterima sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA:Info Bansos 23 Oktober, PKH BPNT Via KKS November - Desember Dalam Proses , KPM Pos Masih Burekol!

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair Via KKS ATM, Bagaimana Pencairan Via Pos Peralihan Himbara?

Penyaluran melalui KKS

Penyaluran bantuannya akan dilakukan pemerintah melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) mulai dari Bank BSI, BNI, BRI hingga Mandiri.

Kabar baiknya bantuan untuk pengguna Gas LPG 3 Kg ini baru akan dimulai pada awal tahun 2025 dan kemungkinan pada bulan Januari nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: wakil ketua komisi vii dpr ri