Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?
Ilustrasi Seorang Pelaku UMKM Sedang Melayani Pembeli.-Foto Freepik-
1. Piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN
Jadi untuk sektor swasta belum bisa dihapuskan.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Pihak Bank dengan Benar, Dijamin Agunan Tidak Dilelang
Kita berharap ke depannya program ini juga bisa diimplementasikan pada sektor lembaga keuangan swasta agar daya saing UMKM bisa lebih kuat.
2. Bank dan atau lembaga keuangan nonbank PMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal
Hal ini dilakukan sebagai seleksi awal penerimaan program pemutihan hutang UMKM ini.
3. Kriteria penerima program ini adalah nasabah KUR untuk tahap pertama dan nasabah non KUR untuk tahap kedua
BACA JUGA:Pengajuan Diskon Pelunasan Kredit Bank Ditolak, Kenali Penyebabnya
BACA JUGA:Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun di Semester I 2024
Dengan ketentuan sebagai berikut yang kesatu debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Dua debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015 yaitu.
Saat pertama kali kredit KUR diluncurkan oleh pemerintahan presiden Susiolo Bambang Yudoyono.
Ketiga batas maksimal untuk pinjaman KUR adalah sampai dengan kuritel yakni sebesar Rp 100 juta.
BACA JUGA:Kredit Kupedes BRI Dapat Keringanan Bunga 100 Persen, Simak Aturan dan Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: