Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?
Ilustrasi Seorang Pelaku UMKM Sedang Melayani Pembeli.-Foto Freepik-
Jika ada nasabah penerima program ini ingin mengajukan kembali pinjaman ke bank BUMN.
Belum ada aturan yang jelas mengenai pengawasan tujuan penggunaan kredit pengawasan penggunaan uangnya serta tidak adanya nya pelatihan UMKM untuk mencegah kredit macet terulang kembali pada nasabah tersebut.
Meski demikian dalam penghapusan kredit macet ini pihaknya akan melakukan penilaian yang mendalam terkait penyebab kredit macet tersebut.
Di luar hal-hal tersebut program ini pasti akan banyak membantu bagi banyak UMKM di Indonesia.
Bagi kalian yang merasa layak menerima program ini disarankan untuk bersiap-siap memenuhi semua persyaratan serta melakukan berbagai peningkatan kompetensi dan pelatihan kewirausahaan agar kredit macet tidak terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: