RDPS
Honda

Cara Pemkab Muba Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Cara Pemkab Muba Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut menjadi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut. -Foto Kominfo Muba-

Media konsultasi dan berbagi pengalaman dalam proses penyusunan dan implementasi dokumen RPPEG ditingkat Nasional, Provinsi dan kabupaten yang telah ada dokumen RPPEG.

Menginisiasi pembentukan SK Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia, Yuk Lamar di Sini!

BACA JUGA:Hari Lahan Basah Sedunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

"Kemudian, diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini bisa membangun pemahaman para pihak terkait pentingnya dokumen RPPEG.

Tersusunnya peta jalan proses penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Muba sesuai dengan acuan dari Permen KLHK Nomor 60 tahun 2019. 

Terbentuknya Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba," bebernya. 

Sementara, dalam laporannya Pelaksana Kegiatan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Muba Sri Fatwa menyampaikan.

BACA JUGA:OKI Susun Dokumen RPPEG, Lindungi 1,03 Juta Hektar Gambut

BACA JUGA:Identifikasi Isu Strategis Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut di Kabupaten Banyuasin

Adapun narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RPPEG ini, Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) KLHK RI. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. CIFOR/ICRAF Project Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: