RDPS
Honda

Kenaikan UMP 2025 Segera Disahkan, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera Utara

Kenaikan UMP 2025 Segera Disahkan, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera Utara

Ilustrasi besaran UMP 2025 di Sumatera Utara-pixabay-

Indonesia berada di angka 0.19 jika dibandingkan dengan Amerika Serikat diangka 1.

Hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia dalam meningkatkan produktifitas, salah satunya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

BACA JUGA:Bayar Rp6 Juta Bisa Percepat Berangkat Haji Reguler? Awas, Ini Hoaks!

BACA JUGA:Jembatan Termahal di Dunia Ini Hubungkan Jawa - Sumatera, Bakal Dibangun Presiden Prabowo?

Informasinya, tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia sebagian besar berpendidikan SPM ke bawah dengan presentase 53-54 persen.

Tak hanya itu, tantangan strategis lainnya yakni kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Menaker berharap adanya pemerataan BPJS Ketenagakerjaan agar tenaga kerja bisa mendapatkan fasilitas dan perlindungan kesehatan resmi.

Dimana data tenaga kerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni 27,5 persen.

Berdasarkan data, Menaker berharap bisa meningkatkan jumlah peolserta aktif BPJS, termasuk perusahaan wajib melaporkan terkait ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Rumah Sakit Universitas Indonesia ( RSUI) Buka Lowongan Kerja Non PNS Ada 7 Posisi Menarik Cek Link di Sini

BACA JUGA:3 Kali Jadi Debitur KUR BRI, Usaha Terbantu, Angsuran Terjangkau

Menanggapi hal itu, Agus Fatoni berkomitmen untuk terus berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat, daerah seluruh OPD maupun Forkopimda Sumut.

Dia juga akan menindaklanjuti sejumlah agenda yang sudah disampaikan oleh Mendagri dan Menaker.

Sebagai informasi, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/KOta (UMK) pada Sabtu 30 November 2024.

Besaran UMP 2025 jika terjadi kenaikan sebesar 10 persen di Sumatera Utara yakni Rp2.809.915, lalu simulasi UMP 2025 sebesar Rp3.090.906.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: