Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Lapor Ke Bawaslu OKI
Tim Advokasi MURI dampingi warga lapor ke Bawaslu OKI-PALPRES.COM-
Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon yakni, pasangan calon nomor urut 01.
“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c, keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon.
Ini ada sanksi pidananya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: