Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025--Dinas Pertanian Gayo Lues
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:BPDPKS dan Aspekpir Indonesia Bantu Petani Sawit Melalui Budidaya Sapi Pola Siska di Sumsel
BACA JUGA:PGN Pagar Dewa Bantu Para Petani Karet Melalui Program Wanatani, Mampu Hasilkan Tambahan
Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Yadi berharap agar petani lebih bisa mengerti untuk mau mendaftar atau memperbarui e-RDKK sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar.
Sehingga pada saatnya, petani gampang mengakses pupuk subsidi.
“Petani menganggap sepele untuk daftar ulang, tapi nanti saatnya perlu pupuk, ribut karena tidak terdaftar. Petani masih menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam,” jelasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, OJK Sumsel Babel Dorong Pembiayaan Usaha untuk Petani Kopi Sumsel
BACA JUGA:INOVATIF! Petani OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Perkebunan Sawit
Untuk itu pentingnya sosialisasi sampai ke tingkat petani.
Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata.
Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang menanganinya.
Petugas tersebut keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk.
Sehingga pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan.
Serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: