Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025--Dinas Pertanian Gayo Lues
Ketentuan tersebut untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100 persen.
Sehingga pembelian pupuk dengan menggunakan KTP sudah cukup, hal itu juga sesuai arahan Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Petani Wajib Tahu! Ini 6 Jenis Pupuk yang Bikin Buah Jagung Pakan Besar-besar
BACA JUGA:Ini 3 Cara Supaya Tanaman Hias Aglonema Sehat dan Subur, Jangan Lupa Berikan Pupuk!
Program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani.
Karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.
Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya.
Sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan.
BACA JUGA:Sharp Hydro Heroes Program Kewirausahaan Bidang Pertanian, Berdayakan Petani Muda di Indonesia
“Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis.
Antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik.
Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen.
BACA JUGA:Demi Live Tiktok, Warga Kampung Kecil di Sukabumi Ramai-ramai Pensiun Jadi Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: