Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025--Dinas Pertanian Gayo Lues
BACA JUGA:Kupedes BRI, Produk Unggulan Untuk Modal Petani, UMKM dan Pedagang, Ini Syarat Pengajuannya
Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.
Syarat-syarat Penerima Pupuk Subsidi
Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing.
Hal itu sebagai langkah untuk proses pendaftaran e-RDKK.
BACA JUGA:Kisah Sukses Sumarno, Petani Jagung Binaan BSI Maslahat Berhasil Berdayakan Masyarakat
BACA JUGA:Bisa Panen 3 Kali! Petani OKI Tanam Padi IP 300, Ini Tujuannya
Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:
1. Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan
Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar
BACA JUGA:'Lahan Emas' Petani! Inilah 6 Komoditas Pertanian Terbaik di Jawa Timur
BACA JUGA:KREATIF! Petani OKI Modifikasi Mesin Penggilingan Padi Biasa jadi RMU Serbaguna Hemat Biaya
Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen.
Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
3. Tergabung dalam kelompok tani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: