Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online
Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online-YT/Pak Guru-
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit
BACA JUGA:Resmi Operasional! Warga Muba Kini Bisa Buat Paspor di Sekayu
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
BACA JUGA:Pilih Asia atau Eropa? Ini 5 Negara Favorit untuk Liburan, Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia
BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor
Bagi anda yang ingin membuat Paspor, dapat mengajukan permohonan secara online.
Pertama, penuhi persyaratan membuat Paspor yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: