Honda

Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online

Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online

Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online-YT/Pak Guru-

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 

BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit

BACA JUGA:Resmi Operasional! Warga Muba Kini Bisa Buat Paspor di Sekayu

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 

Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

BACA JUGA:Pilih Asia atau Eropa? Ini 5 Negara Favorit untuk Liburan, Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia

BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor

Bagi anda yang ingin membuat Paspor, dapat mengajukan permohonan secara online.

Pertama, penuhi persyaratan membuat Paspor yaitu: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

- Kartu Keluarga (KK).

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: