RDPS
Honda

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Ini Pesan Kapolres dan Dandim 0402/OKI

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Ini Pesan Kapolres dan Dandim 0402/OKI

Kapolres dan Dandim ajak jaga kondusifitas jelang Pilkada OKI 2024-PALPRES.COM-

"Setiap apel pagi atau pengarahan even lain, saya selalu mengingatkan anggota agar tetap menjaga netralitas, kerja ikhlas, tuntas dan tidak ikut politik praktis meski keluarga yang mengikuti Pilkada.

Petunjuk pelaksanaan pengamanan tiap pentahapan Pilkada agar selalu dipedomani," cetusnya. 

BACA JUGA:GILAK! Cukup Mahar 1 Juta kamu Sudah Punya HP Gaming Kenceng, Cek Spesifikasinya Disini

BACA JUGA:China Budidayakan Ikan di Gurun, Hasilkan 1.500 Ton Setiap Tahun

Terpisah, Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf Yontri Bhakti SH MH mengatakan, sejak awal tahapan Pilkada OKI dan Ogan Ilir hingga kampanye dan menjelang pemungutan suara, pengawalan terlaksana lancar karena personil yang terlibat sudah diatur mekanismenya. 

Dandim melakukan upaya agar prajurit TNI AD di Kodim dan Koramil jajaran tetap menjaga netralitas dengan cara melaksanakan Jam Komandan kepada seluruh anggota.

Kemudian memberikan penekanan kepada prajurit untukenjaga netralitas TNI dengan tidak mendukung salah satu pasangan calon.

"Jaga kondusifitas, tingkatkan koordinasi dan tetap komunikasi dengan instansi selama pelaksanaan pengamanan tahapan Pilkada.

BACA JUGA:Cari HP Prima Murah dan Spesifikasi Tinggi, Coba Infinix GT 10 Pro

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung 100 Persen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Tetap menjaga nama baik satuan, dan yang paling penting tetap semangat dan jangan lupa bahagia," himbaunya.

Prajurit TNI AD yang dilibatkan mengawal Pilkada yakni 251 personil di Kabupaten OKI,71 personil di Ogan Ilir dan di 178 personil di Makodim 0402 siap digerakkan. 

Sebelumnya, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi juga kerap mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas yang merupakan etika dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.

Netralitas ASN dalam Pilkada harus dijaga karena ASN wajib mematuhi Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin dan Larangan Memberikan Dukungan Politik kepada Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:Rasanya Lezat, Ternyata Ini Deretan Manfaat Cincau Hitam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: