Kurir Inek dan Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Cerah bin Herman saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan JPU Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-
Diketahui berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Rencananya, barang haram itu akan dia jual.
BACA JUGA:Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru, Ini Buktinya
BACA JUGA:Atas Pengungkapan Ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan Presisi Award dari Lemkapi
Apabila sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti, dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: