Citraland
Honda

Kurir Inek dan Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Tanggapan Terdakwa

Kurir Inek dan Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Tanggapan Terdakwa

Terdakwa Cerah bin Herman saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan JPU Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

Diketahui berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Rencananya, barang haram itu akan dia jual.  

BACA JUGA:Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru, Ini Buktinya

BACA JUGA:Atas Pengungkapan Ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan Presisi Award dari Lemkapi

Apabila sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta 

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti, dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: