Kurir Inek dan Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Tanggapan Terdakwa
Terdakwa Cerah bin Herman saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan JPU Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:GERCEP! Polisi Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba Dan Sita 50 Paket Sabu
BACA JUGA:BNNP Sumsel Akan Terus Perangi Narkoba Demi Ciptakan Generasi Emas
Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Simpan Narkoba
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, pihak berwajib tidak ditemukan barang bukti apa-apa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Jejawi, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi
Saat itulah, petugas Kepolisian Polda Sumsel menemukan 5 paket plastik klip transaparan
Ketika diperiksa, didalam paket plastik tersebut terdapat narkotika jenis Sabu.
Dengan berat brutto 6,10 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan di labfor kriminalistik Polda Sumsel, dipastikan bahwa dengan beratnya netto 2,130 gram.
BACA JUGA:Warga Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Terima Desanya Disebut Kampung Narkoba
Selain itu, juga diamankan 2 butir pil ekstasi warna coklat logo kepala singa.
Dengan berat brutto 0,64 gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: