RDPS
Honda

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD  OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut Mantan Kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi, mantan Bendahara selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing - masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan 428 juta.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY

Demikian terungkapkap dalam tuntutan JPU  dihadapan hakim majelis Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu 13 November 2024

Tak kembalikan kerugian keuangan negara

Sebelumnya membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa 

Menurut JPU, hal memberatkan bagi para terdakwa yakni tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi

BACA JUGA:GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka

Selain itu,  para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana nepotisme.

Selain dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara 

“Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” jelas JPU 

Lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: