Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
JPU menyatakan bahwa para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa yang merupakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Atas perbuatannya, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Yakni, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa dengan pidana penjara masing - masing selama 1 tahun 10 bulan.
Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, "ujar JPU.
Dibebankan membayar Uang Penganti
Selain dituntut pidana penjara dan denda, terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
"Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 320 juta.
Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ungkap JPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: