Kasat Reskrim Polres OKI: Banyak Saksi Sudah Kita Periksa Terkait Kasus Penggelapan Uang Tabungan Anggota KUD
Anggota KUD Marga Mulya mempertanyakan uang tabungan-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kasus penggelapan uang tabungan anggota KUD Marga Mulya di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, sepertinya akan segera menemui titik terang.
Bahkan, penyidik Polres OKI telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus penggelapan yang sudah dilaporkan sejak 17 September 2024 lalu tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Rio Trisno SH MH menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Beberapa saksi sudah kita periksa, dan kami juga masih menunggu hasil audit eksternal," ujar Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Download di Sini, Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
BACA JUGA:KPU Muba Sosialisasikan Penggunaan Surat Suara di Lapas Sekayu Jelang Pilkada Serentak 2024
Seperti diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polres OKI pada 17 September 2024 lalu, setelah adanya hasil audit independen terkait laporan keuangan KUD Marga Mulya tersebut.
Dari hasil audit, diketahui kerugian yang dialami ribuan anggota sebesar Rp14 miliar lebih, uang tabungan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Kuncoro Hadi Lukito yang merupakan salah seorang anggota KUD mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI.
Kuncoro yang juga pendiri KUD Marga Mulya menjelaskan, jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang.
BACA JUGA:Mantap! Pertamina EP Cepu Pertahankan Sertifikat ISO SMAP
Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp27 miliar.
Dari jumlah itu sebanyak Rp13 Miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: