Citraland
Honda

Sekda Muba Ingatkan Perusahan Perkebunan Penuhi Kewajiban untuk Masyarakat

Sekda Muba Ingatkan Perusahan Perkebunan Penuhi Kewajiban untuk Masyarakat

Sekda Apriyadi menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial dan pembangunan kebun masyarakat masih sangat lemah. -Foto Kominfo Muba-

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 38 Tahun 2020, Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan 60 perusahaan terdaftar di Muba. 

BACA JUGA:BPKP Perwakilan Sumsel Bilang Begini Tentang 3 Perbub Terkait Perkebunan Rakyat

BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Luasnya Jaringan ATM BRI hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma Bengkulu

Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan sudah memperoleh sertifikat ISPO, dan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Selain itu, Toyibir juga menyampaikan bahwa hingga saat ini 47 perusahaan telah memiliki akun SIPERIBUN.

Sementara 13 perusahaan lainnya belum memiliki akun tersebut. 

Ia juga melaporkan bahwa ada 29 perusahaan telah melakukan FPKMS dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar.

Serta satu perusahaan sedang dalam proses pembentukan kelembagaan untuk kegiatan ekonomi produktif,"terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: