Citraland
Honda

SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya

SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya

Ilustrasi kriteria guru ASN dan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan oleh Mendikdasmen-Kemendikdasmen-

BACA JUGA:Harga Murah, Khasiat Melimpah, Berikut 9 Manfaat Sayur Kangkung

- Mempunyai NRG

- Memenuhi beban kerja dan memenuhi penilaian kinerja

- Tidak bekerja di instansi lain

Kualifikasi Guru Honorer:

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Ini Harapan Pj Bupati Sandi Fahlepi

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru BUMN PELNI Internship 2024 Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- Mempunyai serdik dan mengajar sesuai serdik

- Terdata di Dapodik

- Memiliki NRG

- Berpenghasilan Tetap

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! KIS BPJS Kesehatan Lanjut 2025, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat Atau Tidak Secara Online

BACA JUGA:Info Terbaru dari Kemensos! 12 KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bansos di Tahun 2025

- Menerima Surat Keputusan Pengangkatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: