SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya
Ilustrasi kriteria guru ASN dan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan oleh Mendikdasmen-Kemendikdasmen-
BACA JUGA:Harga Murah, Khasiat Melimpah, Berikut 9 Manfaat Sayur Kangkung
- Mempunyai NRG
- Memenuhi beban kerja dan memenuhi penilaian kinerja
- Tidak bekerja di instansi lain
Kualifikasi Guru Honorer:
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Ini Harapan Pj Bupati Sandi Fahlepi
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru BUMN PELNI Internship 2024 Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- Mempunyai serdik dan mengajar sesuai serdik
- Terdata di Dapodik
- Memiliki NRG
- Berpenghasilan Tetap
BACA JUGA:Info Terbaru dari Kemensos! 12 KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bansos di Tahun 2025
- Menerima Surat Keputusan Pengangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: