Honorer Seperti Ini Terancam Tidak Dapat Tunjangan Menurut Peraturan Kemendikbudristek, Begini Penjelasannya
Ilustrasi honorer seperti ini yang terancam tidak dapat tunjangan menurut peraturan Kemendikbudristek-Dunai pendidikan-
Tunjangan akan dibatalkan jika sertifikat pendidik yang dimiliki guru honorer tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, pemerintah tidak akan melakukan pembatalan sepihak, melainkan ada beberapa proses dalam pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer.
BACA JUGA:Make Over Gandeng MUA Palembang, Bagikan Teknik Flawless Glow Make Up Look ke Customer Loyal
BACA JUGA:Wujud Peduli Sesama, Lapas Sekayu Berikan Bantuan Sosial ke Masyarakat Sekitar
Berikut penjelasan proses pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer:
1. Dinas Pendidikan melakukan pengajuan kepada Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan mengirimkan surat resmi
2. Puslapdik akan memproses surat tersebut apakah berhak untuk disetujui atau tidak
3. Jika Puslapdik menyetujui surat tersebut, maka guru honorer yang menerima tunjangan sertifikasi tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang diterimanya ke kas negara.
BACA JUGA:Terpilih sebagai Duta Anak Sumatera Selatan 2024, Ini Harapan Vania Elizabeth Filberta
BACA JUGA:Toha Jadi Kuda Hitam yang Fenomenal di Sumsel, Kini Jadi Bupati Terpilih Versi Real Count
Kebijakan ini sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang pembatalan tunjangan sertifikasi guru honorer.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan penyaluran dana sudah sesuai dengan ketentuan dan transparansi dalam memberikan tunjangan.
Hal ini juga membuktikan terkait komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan kepada para tenaga honorer terkhusus kepada tenaga pendidik.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk terus berupaya dalam mensejahterakan para pahlawan tanpa tanda jasa.
BACA JUGA:Antonio Conte Mencoba Realistis Tentang Scudetto Napoli Meskipun Berada di Puncak Klasemen Serie A
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: