Citraland
Honda

13 Kantor Imigrasi di Indonesia Hanya Melayani Pembuatan e-Paspor, Dimana Saja?

13 Kantor Imigrasi di Indonesia Hanya Melayani Pembuatan e-Paspor, Dimana Saja?

13 Kantor Imigrasi di Indonesia Hanya Melayani Pembuatan e-Paspor, Dimana Saja?-IG/imigrasibatam-

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 

Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: