MOHON MAAF! 5 Kriteria Guru Honorer Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2
Ilustrasi kriteria guru honorer yang tidak bisa daftar PPPK tahap 2-BKN RI-
Guru honorer sekolah swasta baik yang terdaftar di Dapodik atau tidak, tidak dapat mendaftar di kedua tahap seleksi PPPK 2024.
Sebab, syarat pelamar seleksi PPPK 2024 harus terdata di sekolah negeri, sehingga hal ini tidak memungkinkan bagi guru honorer sekolah swasta.
BACA JUGA:Digadang Proyek Termahal di Dunia, Megaproyek Jembatan Rp225 Triliun di Banten Berakhir Mangkrak
BACA JUGA:GAK NYANGKA! Hanya 1 Juta Kamu Udah Punya Smartphone Dengan Kamera Luar Biasa
3. Guru Honorer di Sekolah Negeri yang Tidak Terdaftar Aktif Dalam Sistem Dapodik
Bagi guru honorer tidak aktif atau dikeluakan serta dimutasi, maka tidak dapat mendaftar seleksi PPPK guru 2024.
Hal ini telah jelas lantaran salah satu persyaratan pendaftaran PPPK yakni terdaftar di Dapodik sekolah negeri.
4. Guru Honorer di Sekolah Negeri yang Memiliki Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun
BACA JUGA:Terbaik Dalam Tata Kelola Berkelanjutan, Pertamina EP Cepu Raih Penghargaan di Ajang ASRRAT 2024
BACA JUGA:JANGAN RISAU! Honorer Kategori Ini Tetap Lulus PPPK 2024 Meski Peringkat Rendah
Sesuai persyaratan PPPK 2024 tahap 2 terdapat satu persyaratan yang perlu diketahui yakni terdaftar di sekolah negeri dan masa kerja selama 2 tahun atau empat semester.
Artinya, mereka yang mempunyai masa kerja kurang dari 2 tahun tidak dapat melamar di tahap 2.
5. Guru Honorer yang Sudah Mendaftar CPNS
Bagi guru honorer yang sebelumnya telah mendaftar CPNS pada 20 Agustus lalu dan sudah mengakhiri proses pendaftaran tak bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: