Satgas Pamtas RI-Mly Gagalkan Penyelundupan Miras, Pelakunya Kabur ke Malaysia, Begini Modusnya
Upaya penyelundupan miras di perbatasan Malaysia, berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Mly Yonzipur 8/SMG.-Tangkapan Layar X @Puspen_TNI-Pusat Penerangan TNI
NUNUKAN, PALPRES.COM – Upaya penyelundupan miras di perbatasan Indonesia-Malaysia, berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Mly Yonzipur 8/SMG.
Peristiwa itu terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Saat itu, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/dari Pos Gabma Long Midang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo melaksanakan patroli di jalan tikus.
Dalam patroli tersebut tim menemukan 96 botol minuman keras (miras) merek Lucky yang disembunyikan dalam beberapa karung, demikian dilansir Pusat Penerangan TNI di laman media sosial X @Puspen_TNI..
BACA JUGA:Serang Pos TNI, Anggota KKB Jelek Waker Tewas Tertembak, Satgas Ops Damai Cartenz Siaga Satu
BACA JUGA:Farewell Pas! Aksi Kehormatan Kapal Perang TNI AL di Perairan Indonesia
Pelaku kabur ke arah Malaysia
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia begitu penyergapan dilakukan.
Tak lama kemudian, patroli lanjutan yang dipimpin oleh Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi berbeda.
Tim patroli tersebut kembali berhasil mengamankan 48 botol miras merek Lucky yang ditinggalkan oleh pelaku.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/dari Pos Gabma Long Midang saat melaksanakan patroli di jalan tikus-Tangkapan Layar X @Puspen_TNI-Pusat Penerangan TNI
BACA JUGA:Asah Kemampuan Tempur, Pasukan Elit TNI AL Kopaska Lakukan Latihan Ini
BACA JUGA:Diawali Serangan F-16, Ratusan Pasukan TNI-ADF ‘Serbu’ Pantai Banongan Jatim, Cek Keseruannya
Diduga, para pelaku melarikan diri begitu mengetahui kedatangan tim patroli.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Pos Gabma Long Midang dan akan segera diserahkan ke Polsek Krayan untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: