Citraland
Honda

KABAR TERBARU! Pakaian Dinas ASN Berubah Sesuai Aturan Ini, Awal Tahun 2025 Diterapkan

KABAR TERBARU! Pakaian Dinas ASN Berubah Sesuai Aturan Ini, Awal Tahun 2025 Diterapkan

Peraturan Mengenai Pakaian Dinas ASn Mengalami Perubahan.-Foto Freepik-

Berikut ini rincian peraturan yang membagi mengenai pakaian dinas harian untuk ASN ada tiga, diantaranya.

1. Pakaian dinas berwarna khaki

BACA JUGA:MAKIN SEJAHTERA! Prabowo Naikan Gaji Guru ASN dan Honorer Tahun 2025

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya

2. Kemeja putih

3. Batik/tenun/lurik.

Untuk pakaian dinas berwarna khaki dipergunakan setiap Senin dan Selasa.

Lalu pakaian dinas harian kemeja puti digunakan setia Rabu.

BACA JUGA:Guru ASN dan Honorer Bakal Terima Gaji Tambahan, Segini Nominalnya Setiap Golongan

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Muba Ingatkan ASN dan Honorer Jangan Golput

Sedangkan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. 

Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

BACA JUGA:TEGAS! Pilkada Didepan Mata Ketua DPRD Sumsel Peringatan Semua ASN Jaga Kenetralan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: