Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel
Pakaian dinas ASN, baik PNS dan PPPK, akan disamakan mulai 2025.--Freepik
BACA JUGA:PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
BACA JUGA:SEPAKAT! MenPAN RB dan DPR RI Tidak Ingin Ada Tenaga Honorer Setelah 2024, Semua Dapat NIP PPPK?
Maka dari itu, pengaturan mengenai pakaian dinas akan diterapkan untuk dua golongan itu.
Dimana nantinya pakaian dinas sudah berjalan dan dijalankan pada awal tahun 2025 mendatang.
3 macam pakaian dinas ASN
Berikut ini rincian peraturan yang membagi mengenai pakaian dinas harian untuk ASN ada tiga, diantaranya.
BACA JUGA:FAKTA! PPPK dan CPNS Jadi Pilihan Karier Paling Populer di Indonesia
BACA JUGA:SAH! MenPAN RB Rini Widyantini Tak Akan Angkat Honorer Kategori Ini Jadi PPPK
1. Pakaian dinas berwarna khaki
2. Kemeja putih
3. Batik/tenun/lurik.
Untuk pakaian dinas berwarna khaki dipergunakan setiap Senin dan Selasa.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! Ini Berkas Persyaratan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemkab OKI Siapkan 580 Formasi Bagi Pelamar
Lalu pakaian dinas harian kemeja putih digunakan setia Rabu.
Sedangkan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: