Citraland
Honda

Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel

Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel

Pakaian dinas ASN, baik PNS dan PPPK, akan disamakan mulai 2025.--Freepik

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. 

BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK Bakal Dievaluasi, Ini Penjelasan Mendikdasmen

BACA JUGA:FINAL! Ini Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024

Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki. 

Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu.

BACA JUGA:Bukan Passing Grade! Inilah Syarat Sistem Kelulusan PPPK 2024

BACA JUGA:Ikuti Orientasi, Ribuan PPPK OKI Dikenalkan Nilai, Tugas dan Fungsi ASN

Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: