Citraland
Honda

Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Ilustrasi Guru Bakal Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS. -Istimewa-

1. Punya sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru. 

2. Berstatus Guru ASN di bawah Kementerian dan tercatat di Dapodik.

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair

BACA JUGA:Kemenag Adopsi Pola Transformasi Kemendikdasmen untuk Mengakselerasi PPG Guru Madrasah

3. Mengajar sesuai sertifikat, SK, beban kerja, dan jumlah siswa per kelas.

4. Penilaian kinerja minimal Baik.

5. Tidak bekerja tetap di instansi lain.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru PNS golongan lain, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:TEGAS! Bupati OKU Tegaskan Guru Cabuli 10 Siswi Akan Dipecat dari ASN

BACA JUGA:Kemenag Gelontorkan Anggaran Rp897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS di 2025

1. Guru PNS Golongan Satu 

- IA: /bulan Rp1.685.700 s.d. Rp2.522.600

- IB: /bulan Rp1.840.800 s.d. Rp2.670.700

- IC: /bulan Rp1.918.700 s.d. Rp2.783.700

- ID: /bulan Rp1.999.900 s.d. Rp2.901.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: