Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?
Ilustrasi Guru Bakal Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS. -Istimewa-
2. Guru PNS Golongan Dua
- IIA: /bulan Rp2.184.000 s.d. Rp3.643.400
- IIB: /bulan Rp2.385.000 s.d. Rp3.797.500
- IIC: /bulan Rp2.485.900 s.d. Rp3.958.200
3. Guru PNS Golongan Empat
- IVC: /bulan Rp3.571.900 s.d. Rp5.866.400
- IVD: /bulan Rp3.723.000 s.d. Rp6.114.500
- IVE: /bulan Rp3.880.400 s.d. Rp6.373.200
Demikianlah informasi yang bisa disampaikan mengenai guru PNS bisa dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp19, 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: