Honda

Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Ilustrasi Guru Bakal Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS. -Istimewa-

2. Guru PNS Golongan Dua

- IIA: /bulan Rp2.184.000 s.d. Rp3.643.400

- IIB: /bulan Rp2.385.000 s.d. Rp3.797.500

- IIC: /bulan Rp2.485.900 s.d. Rp3.958.200

3. Guru PNS Golongan Empat

- IVC: /bulan Rp3.571.900 s.d. Rp5.866.400

- IVD: /bulan Rp3.723.000 s.d. Rp6.114.500

- IVE: /bulan Rp3.880.400 s.d. Rp6.373.200

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan mengenai guru PNS bisa dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp19, 1 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: