Citraland
Honda

Ruas Tol 7 Daerah Ini Batasi Angkutan Barang saat Nataru, Sumsel Termasuk?

Ruas Tol 7 Daerah Ini Batasi Angkutan Barang saat Nataru, Sumsel Termasuk?

Angkutan barang yang melintasi jalan tol di 7 daerah ini akan dibatasi saat Nataru. Termasuk yang melintasi ruas jalan tol di Lampung – Sumatera Selatan (Sumsel).-bpjt.pu.go.id-Kementerian PU

BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Tol dan Rest Area Jadi Fokus Kemenko PMK Jelang Libur Nataru 2024

BACA JUGA:CANGGIH! Bayar Tol Tanpa Stop Diberlakukan di Indonesia, Ruas Ini Jadi Ujicoba

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan mencakup buka-tutup TIP/rest area, sistem one-way, contra-flow, serta penerapan ganjil-genap di jalan tol.

Tulus menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada jenis kendaraan berikut:

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, yang dilengkapi kereta tempelan atau kereta gandengan, hingga yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Sedangkan kendaraan angkutan yang tetap beroperasi dan tak terkena pembatasan, menurut Tulus, yakni kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

BACA JUGA:Siap-siap! Tarif Segera Berlaku di Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:7 Jalan Tol Fungsional Ini Bakal Operasional saat Nataru 2025, Apa Saja?

Meskipun demikian, kendaraan yang tidak terkena pembatasan operasional tetap diharuskan dilengkapi dengan surat muatan, yang harus memenuhi beberapa ketentuan.

Surat muatan ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, dan berisi informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Serta, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan di 7 ruas tol

BACA JUGA:2 Proyek Penghubung Tol Trans Sumatera Dikebut, Kejar Fungsional saat Nataru 2025

BACA JUGA:Operasi Microsleep di Jalan Tol, Lebih dari 2.700 Pengemudi Dimonitor, 173 Orang Kedapatan Mengantuk

Berikut ini 7 ruas tol yang ditetapkan adanya Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang selama libur Nataru 2024/2025

1. Lampung dan Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: