Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan PPN jadi 12 persen di tahun 2025-Kementerian Perekonomian-
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun demikian, sejumlah barang kebutuhan pokok seperti minyak kita, tepung terigu, dan gula industri tetap dikenakan PPN 11 persen dengan 1 persen ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Anggota Satgas Mandala IV Puncak Jaya Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya
BACA JUGA:Elnusa Torehkan Prestasi di Ajang Indonesia GCG dan Corporate Secretary Awards 2024
Kebijakan ini tentunya bertujuan menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Airlangga juga menyoroti pentingnya gula industri yang mempunyai kontribusi besar dalam sektor makanan dan minuman, yakni sekitar 36,3 persen.
Bukan itu saja, barang yang sangat dibutuhkan masyarakat diberikan fasilitas khusus, seperti PPN 0 persen.
Seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin folio hingga pemakaian air.
BACA JUGA:UMK Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen di 7 Daerah Ini, Termasuk Palembang
BACA JUGA:Korban Bandit Pecah Kaca di Halaman BCA Sekayu Seorang Mahasiswa, Polisi: Pelaku 2 Orang
Demikiann informasi mengenai kenaikan PPN jadi 12 persen di tahun 2025 yang berdampak pada kenaikan harga sembako.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: