Citraland
Honda

PPN Naik 12 Persen Resmi Ditetapkan, Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako

PPN Naik 12 Persen Resmi Ditetapkan, Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako

PPN Naik 12 Persen Resmi Ditetapkan, Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako--Kolase

PALPRES.COM- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik 12 persen.

Pemerintah mengumumkan kenaikan PPN tersebut yang akan berlaku per 1 Januari 2025.

PPN yang naik 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hanya saja, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat atau 0 persen.

BACA JUGA:Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam Pasal 7 Ayat (1) undang-undang mengatur tarif PPN 12 persen, dan akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Barang-barang yang menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk PPN yang diberikan nol persen,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, yang dikutip Senin, 16 Desember 2024.

Barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok tersebut antara lain daging, ikan, beras, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi.

BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja.

Kemudian jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air yang seluruh item tersebut bebas dari PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: