Citraland
Honda

Bahas Biaya Haji dengan DPR, Wamenag: Insyaa Allah Bisa di Bawah Rp56 Juta

Bahas Biaya Haji dengan DPR, Wamenag: Insyaa Allah Bisa di Bawah Rp56 Juta

Bahas Biaya Haji dengan DPR, Wamenag: Insyaa Allah Bisa di Bawah Rp56 Juta--

Ketiga, negosiasi harga katering.

Tahun lalu, kata Wamenag, anggaran untuk katering sekitar SAR 16,5. Biaya ini kemungkinkan bisa diturunkan sampai SAR 15 atau SAR 14 per porsinya.

“Itu kan berarti kemungkinan-kemungkinan penurunan ongkos haji itu sangat riil bisa kita wujudkan,” kata Wamenag.

“Itu kenapa kita kemarin yakin buat statement tahun ini ongkos haji insya Allah turun tapi dengan bentuk pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.

BACA JUGA:Menag Penuhi Undangan Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Operasional Haji 1446 H

Apakah penurunan harga ini akan berdampak pada penurunan kualitas layanan? Wamenag yakin itu tidak akan terjadi.

Pasalnya, potensi penurunan harga disebabkan oleh iklim penyediaan layanan yang semakin kompetitif.

Semakin banyak perusahaan yang bisa menyiapkan jasa, maka akan semakin kompetitif dan servis juga makin baik.

“Dulu, perusahaan yang mengelola penyediaan barang dan jasa itu sangat sedikit, sehingga sedikit monopoli dalam menetapkan harga. Sekarang ini, untuk hotel saja, begitu dibuka, kalau tahun lalu hanya belasan, sekarang 400 an. Untuk Armuzna yang lalu sekitar lima, ini begitu dibuka sampai 20 an,” ucap Wamenag.

“Jadi ada kompetisi dan masing-masing menunjukkan servis. Jadi, ini kabar gembira buat penyelenggara karena kemungkinan pelayanan lebih baik, dengan banyak pesaing harganya semakin kompetitif,” tandasnya.

Kemenag dan DPR dalam raker ini sudah bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Menurut Wamenag, Panja BPIH akan segera bekerja untuk membahas usulan biaya haji. Hasil pembahan Panja BPIH diharapkan sudah bisa diketahui pada 10 Januari 2025.

“Rencana kita, paling lama 10 Januari sudah ketok supaya bisa on going dengan cepat,” tutupnya.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: