Citraland
Honda

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Begini Proses Pencairan dan Syarat Penerimanya

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Begini Proses Pencairan dan Syarat Penerimanya

Ilustrasi proses pencairan dan syarat penerima bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025-PT Pos Indonesia-

Penyaluran ini menggunakan dua mekanisme, yakni melalui kantor pos (untuk bantuan tunai) dan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) utnuk bantuan non tunai.

Pencairan melalui KKS dilakukan setiap dua bulan sekali dengan enam tahap penyaluran sepanjang tahun, yakni Januari - Februari, Maret - April, Mei - Juni, Juli - AGustus, September - Okotber dan November - Desember.

BACA JUGA:Melonjak Tinggi! Harga Bahan Pokok di Palembang Sangat Tinggi Selama Pergantian Tahun

BACA JUGA:8 Kasus Viral di Palembang Selama Tahun 2024, Penganiayaan Dokter Koas Hingga Kasus 'Kuburan Cina'

Pada awal tahun, tepatnya Januari dan Februari menjadi bulan penentuan kelayakan para penerima bantuan.

Proses verifikasi kelayakan akan dilakukan berdasarkan data terbaru yang sudah disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memperhatikan berbagai aspek sosial dan ekonomi setiap KPM.

Proses pencairan diperkirakan akan dilakukan pada akhir Januari hingga Februari 2025.

Perlu diketahui bahwa bantuan PKH mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat.

BACA JUGA:Kemenag Akan Bicara Soal Adanya Wacana Libur Sebulan selama Ramadhan

BACA JUGA:KIAN PADAT! 125.839 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera pada H-2 Tahun Baru

Selain menerima bantuan tunai, KPM juga diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dan anak usia dini, serta memastikan yang bersekolah mengikuti kegiatan pendidikan dengan aktif.

Tak hanya itu, keluarga juga diwajibkan hadir dalam pertemuan kelompok atau kegiatan peningkatan kemampuan keluarga.

Bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban, mereka bisa dikenakan sanksi dan tidak akan menerima bantuan di tahap selanjutnya.

Sebab itulah, walaupun seorang KPM sudah menerima bantuan di tahun-tahun sebelumnya, belum tentu mereka akan tetap menerima bantuan di tahap 1 tahun 2025, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Tambang Terbaru Bara Indah Sinergi Kalimantan Tengah 2025 untuk Lulusan SMA dan S1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: