Siapa yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH Tahap 1 2025? Intip Penjelasannya Disini!
Beberapa kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH Tahap 1 Januari 2025--Palpres.com
Kamu bisa cek namamu terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos melalui DTKS yang diakses via Cekbansos yang ada di Playstore maupun laman resminya.
Bisa juga langsung mengunjungi dinas sosial setempat, pihak desa atau kelurahan melalui Operator SIK-NG.
Kemudian, bisa juga melalui Pendamping Sosial PKH yang bertugas di kecamatanmu.
Penggunaan Dana Bansos
BACA JUGA:9 Julukan Dunia Untuk Indonesia yang Membuat Bangsa Ini Semakin Keren, Yuk Intip Ada Apa aja!
Berbeda dari bantuan lainnya, PKH merupakan bansos yang memiliki hak dan kewajiba dan wajib dipatuhi oleh penerimannya.
Ketika seseroang dinyatakan masuk sebagai penerima bansos dan masuk SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) merek berhak mendapatkan uang bantuan.
Selebihnya mereka harus memenuhi kewajiban sebagai penerima bansos PKH atau biasa disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Diantaranya adalah:
1.Terdaftar di Dapodik atau Fasdik (Fasilitas Pendidikan) untuk KPM yang memiliki anak sekolah
BACA JUGA:5 Shio Yang Daya Pikatnya Setara Spek Dewa Dan Dewi, Soft Spoken Berhati Malaikat!
BACA JUGA:Adaptasi Dari Drama Korea, Film Business Proposal Tayang di Bioskop Mulai 6 Februari 2025!
2.Terdaftar di Faskes (Fasilitas Kesehatan) untuk mereka yang memiliki komponen lansia, anak balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
3.Harus mengikuti pemberdayaan yang biasa dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: juknis pkh