CATAT! Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Baru di Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Cek Besarannya
Pemberlakuan tarif baru untuk tol pertama di Bumi Raflesia tersebut, mulai 3 Januari 2025, pukul 00.00 WIB.-YouTube/Sekretariat Presiden-
Dari Rp22.000 menjadi Rp23.500 (Golongan I)
Dari Rp33.000 menjadi Rp35.500 (Golongan II dan III)
Dari Rp44.000 menjadi Rp47.500 (Golongan IV dan V)
BACA JUGA:SEGERA BERLAKU! Tarif Baru Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Segini Besarannya
- Taba Penanjung – Bengkulu:
Dari Rp22.000 menjadi Rp23.500 (Golongan I)
Dari Rp33.000 menjadi Rp35.500 (Golongan II dan III)
Dari Rp44.000 menjadi Rp47.500 (Golongan IV dan V).
BACA JUGA:Hari Natal 2024, Volume Lalu Lintas Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera Naik 43 Persen, Ini Jumlahnya
BACA JUGA:Inilah Jalan Tol Terindah di Jawa Timur, Pangkas Waktu Hingga 30 Menit, Sayangnya Hal Ini Terjadi
Dalam kesempatan tersebut, Adjib kembali mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengguna jalan tol diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan, yakni minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Jika merasa mengantuk atau lelah, segera cari rest area terdekat dan beristirahatlah,” pesan Adjib.
Bila pengendara mengalami keluhan atau menyaksikan tindak kejahatan di jalan tol, mereka dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu – Taba Penanjung di nomor 0853-2910-0900,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: