Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!
Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!--IG/Kemenperin_ri
Ketentuan mengenai opsen pajak ini resmi berlaku pada 5 Januari 2025.
Untuk diketahui, Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Akan Turunkan Pendapatan, Dikarenakan Opsen PKB-BBNKB
BACA JUGA:Gaikindo Optimis PPN 12 Persen Tidak Akan Menurunkan Penjualan Kendaraan
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Diketahui jika pemerintah provinsi selama ini memiliki kewenangan terhadap pajak kendaraan.
Namun usai adanya UU HKPD yang memuat opsen, membuat pemerintah kota dan kabupaten juga bisa mendapatkan andil yang sama untuk bisa melakukan pungutan pajak dari kendaraan.
Hanya saja penerapan opsen pajak ini tidak berlaku untuk warga Jakarta.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Ini Golongan yang Dapat
BACA JUGA:BERLAKU 2025! Ini Cara Mudah Dapat Diskon Listrik 50 Persen dari PLN
Hal itu disebabkan Jakarta yang berstatus daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom.
Sedangkan untuk besaran tarif yang berlaku juga bervariasi sesuai dengan ketentuan setiap provinsi masing-masing.
Namun untuk besaran tarifnya tertinggi sebesar 2 persen yang dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor.
Berlakunya opsen pajak ini juga mendapat tanggapan dari Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin).
BACA JUGA:Libur Nataru, Tol Kuala Tanjung – Indrapura Catatkan Trafik Kendaraan Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: